Macam-Macam Norma dan Contohnya
1. Norma Susila
Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati
nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
Norma susila mendorong manusia untuk berbuat baik serta
mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk karena bertentangan
dengan hati nurani manusia yang normal
Contoh-contoh norma susila:
Jangan mencuri barang milik orang lain.
Jangan membunuh sesama manusia.
Hormatilah sesamamu.
Bersikaplah jujur.
Sanksi yang didapat apabila melanggar norma susila ini yaitu
perasaan manusia tersebut yang akibatnya akan menimbulkan penyesalan.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari
pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu
kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan juga disebut norma sopan santun, tata krama,
atau adat istiadat. Norma sopan santun yang khas dan aktual akan berbeda antara
masyarakat satu dengan yang lainnya.
Contoh-contoh norma kesopanan:
Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua
terlebih dahulu.
Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti
pelajaran di sekolah.
Janganlah meludah di dalam kelas.
Sanksi yang didapat ketika melanggar norma sopan santun ini
bisa berupa celaan dari sesama, celaan tersebut berwujud kata-kata, pandangan
rendah orang disekeliling, sikap kebencian, dijauhi di pergaulan, sehingga
menimbulkan rasa hina, malu, dikucilkan yang mengakibatkan penderitaan batin.
3. Norma Agama
Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan
Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai
yang fundamental yang mewarnai macam-macam norma yang lain, seperti norma
kesopanan, norma susila, dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama:
Tidak boleh membunuh sesama manusia.
Tidak boleh merampok harta orang lain.
Tidak boleh berbuat cabul.
Hormatilah bapak ibumu.
Sanksi yang didapatkan ketika melakukan pelanggaran norma
agama yaitu sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat, yaitu berupa siksa neraka.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang
berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia
dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat.
Contoh-contoh norma hukum:
Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang
melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi
perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan
diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
Sebenarnya banyak contoh norma hukum yang lainnya, tetapi
Yuksinau.id hanya menyertakan 2, apabila dirasa masih kurang kamu bisa cari di
google karena banyak sekali contohnya.
Sanksi yang didapatkan oleh pelanggar norma hukum bisa
berupa pidana penjara atau denda atau pernyataan tidak sahnya suatu perbuatan.
Sanksi tersebut bisa dipaksakan oleh lembaga yang berwenang atau penguasa.
Fungsi Norma dalam Masyarakat
Beberapa fungsi norma dalam kehidupan:
Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai
yang berlaku.
Menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan
anggotanya.
Menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya.
Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang
melanggar norma.
Menjadi petunjuk bagaimana menjalin suatu hubungan antar
anggota.
Menciptakan suasana yang tertib dan tenteram untuk setiap
anggota.
Tujuan Norma
Norma mempunyai tujuan yang baik untuk setiap anggotanya.
Tujuan norma yaitu menjadi pedoman, arahan, dasar, dan tata tertib bagi anggota
masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur dan tenteram, sekaligus untuk
mengatur tingkah laku masyarakat serta membedakan mana yang benar dan mana yang
salah.
Dengan menaati norma, maka agar tercipta tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai.
Masyarakat yang taat norma bisa menciptakan kehidupan yang adil.
Manfaat Norma
Lalu apa manfaat norma? dengan adanya norma maka kegiatan
masyarakat akan lancar dan tertib sehingga kehidupan akan berjalan harmonis.
Diantara manfaat norma dalam kehidupan masyarakat yaitu:
Mencegah munculnya perselisihan dalam masyarakat.
Meningkatkan kerukunan antar warganegara.
Membatasi perilaku warga agar tidak menyimpang.
Bisa menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa.
Mengendalikan sikap, ucapan, dan perilaku melalui teguran
hati.
Terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Melindungi kepentingan atau hak orang lain.
Selesai sudah pembahasan kita mengenai macam-macam norma dan
sanksinya, serta berbagai contoh norma-norma yang ada. Jika kamu belum paham
mengenai fungsi, manfaat, dan tujuan norma silahkan ditanyakan di kolom
komentar. Selamat belajar!.